UMKM didirikan dengan tujuan, antara lain:
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM agar usahanya dapat tangguh dan mandiri.
Mewujudkan peningkatan struktur perekonomian negara.
Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemisikinan.